Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Admin 21 Desember 2017 13:53:31 WIB
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada. Rabu (20/12) di Aula Desa Tirtomulyo. Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia terkait perlindungan perempuan dan anak. Sri Sulandari sebagai narasumber menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan angka korban perdagangan manusia di luar negeri. Dari data yang kita peroleh, dari tahun 2013 terdapat 188 kasus, tahun 2014 sebanyak 326 kasus dan di 2015 meningkat menjadi 548 kasu, (Disampaikan :Menlu Retno di Gedung Kemlu, Selasa, 23 Agustus 2016). Melihat kondisi seperti itu dengan diselenggarakanya Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, masyarakat Desa Tirtomulyo diharapkan untuk ikut meyebar luaskan pemahaman dan kesadaran tentang perdagangan orang sehingga ada kewaspadaan untuk menghindarkan anak/orang agar tidak menjadi korban.
Komentar atas Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Formulir Penulisan Komentar
Live Chat
Mbangun Desa
Kampung Wisata Gurami
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survey Kepuasan Masyarakat Kalurahan Tirtomulyo Triwulan I Tahun 2025
- Posko Pembayaran PBB di Padukuhan Karen
- Pemerintah Kalurahan Tirtomulyo Lakukan Renovasi Gedung Pertemuan
- Peran Penting Kaum Rois dalam Kehidupan Sosial Keagamaan
- Kelompok Tani Padukuhan Jebugan Lakukan Penyemprotan Hama Tanaman Padi
- Jam Pelayanan Pemerintah Kalurahan Tirtomulyo
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
