Kondisi Pemerintah Desa

31 Januari 2017 19:19:46 WIB

Kondisi Pemerintahan Desa

  1. Pembagian Wilayah Desa

Wilayah Desa Tirtomulyo dengan luas 418.730 ha. Desa Tirtomulyo terdiri dari 15 Pedukuhan, yaitu Pedukuhan Plesan, Pedukuhan Paliyan,  Pedukuhan Karen, Pedukuhan Gondangan, Pedukuhan Kergan, Pedukuhan Bracan, Pedukuhan Tokolan, Pedukuhan Tluren, Pedukuhan Gaten, Pedukuhan Jebugan, Pedukuhan Karangweru, Pedukuhan Genting, Pedukuhan Soropadan, Pedukuhan Jetis, dan Pedukuhan Punduhan. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Tirtomulyo terdiri dari Lurah Desa, Sekretaris Desa (Carik), Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemrintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan,dan 15 Dukuh. Desa Tirtomulyo terdiri dari 66 Rukun Tangga (RT).

 

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Lurah Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Lurah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pamong Desa adalah pembantu Lurah Desa yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Lurah Desa dalam bidang administratif Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Carik Desa dan terbagi dalam 3 urusan yaitu urusan Keuangan, urusan Perencanaan dan urusan Tata Usaha dan Umum. Pelaksana Teknis terdiri dari tiga Seksi yaitu seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan, dan seksi Pelayanan. Selanjutnya untuk Pelaksana Kewilayahan terdiri dari 15 pedukuhan yang dipimpin oleh 15 Dukuh yaitu; Dukuh Plesan, Dukuh Paliyan, Dukuh Karen, Dukuh Gondangan, Dukuh Kergan, Dukuh Bracan, Dukuh Tokolan, Dukuh Tluren, Dukuh Gaten, Dukuh Jebugan, Dukuh karang Weru, Dukuh Genting, Dukuh Soropadan, Dukuh Jetis, Dukuh Punduhan.

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tabel  :  Nama Pejabat Pemerintah Kalurahan Tirtomulyo

No

Nama

Jabatan

1

Drs. Sujadi

Lurah 

2

Mukhlison Afandi, S.Pd.I

Carik 

3

R. Agus Sutapa, SE

Jagabaya

4

Sigit Dwi Purwanto, ST

Ulu-Ulu

5

Subardan

Kamituwa

6

Suhadi

Danarta

7

Anggi Fahrul Yunarta, S.Pd

Tata Laksana

8

Berni Astuti

Pangripta

9

Ambyah

Dukuh Plesan

10

Sunarto

Dukuh Paliyan

11

Kestri Ynato

Dukuh Karen

12

Muhammad Solikin

Dukuh Gondangan

13

Feri Joko Andriyanto, Amd. Kom

Dukuh Kergan

14

Yuni Astutiningsih, S.Pd

Dukuh Bracan

15

Suhadi

Dukuh Tokolan

16

Sarjiya

Dukuh Tluren

17

Cinda Pandu Permana, M.Pd

Dukuh Gaten

18

Eko Kiswantoro

Dukuh Jebugan

19

Basuki

Dukuh Karangweru

20

Rusdiyanto

Dukuh Genting

21

Andik Fransisto

Dukuh Soropadan

22

Taryana, S.Ag

Dukuh Jetis

23

Masruroh

Dukuh Punduhan

24 Sugiyono

Staff 

 

25

Subagyo

Staff 
26

Noor Samita Hadi

Staff 
27

 Sarbini

Staff 
28

Purnomo

Staff 
29

Sri Yuni Rahayu

Staff 

30

Sujadiyono

Staff 

31

Sarjana

Staf

32

Wiratno

Staf Honorer

33

Dwi Supriynto, S.Pd

Staf Honorer

 

Tabel  :Nama Badan Permusyawaratan KalurahanTirtomulyo

No

Nama

Jabatan

1

Ridwan Anas

Ketua

2

Sumantri

Wakil Ketua

3

Sumardiyem

Sekretaris

4

Musriyati

Anggota

5

Sumardiyem

Anggota

6

Agus S

Anggota

7

Maryadi

Anggota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa

          Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Tabel  : Nama-nama LPMD Desa Tirtomulyo

No

Nama

Jabatan

1

Jumakir

Ketua

2

Sri Maryanto, S.Pd

Ketua II

3

Wagiyanto, S.Pd

Sekretaris I

4

Y. Sukamdi

Sekretaris II

5

Sudarman

Bendahara I

6

Supriyadi

Bendahara II

7

Sardi

Seksi Prasarana Fisik

8

Tujo

10

Supardiyono

Seksi Ekonomi

11

Suyanto

12

Drs. Danu Suprapto

Seksi Sosial Budaya

13

Mc. Suharno

14

Sihono

15

Mujiyono

Seksi Agama

16

Y. Sukamdi

17

Sunandar

Seksi Kepemudaan

18

Sugeng Narima, S.Pd

19

Sukirmanto

Seksi Pendidikan dan Perpustakaan

20

Sri Maryanto

21

Dra. Mustakimah

Seksi Peranan Wanita dan Persamaan Gender

22

Yuli Purwaningsih

23

Sumardiyem

24

Sarjono

Seksi Humas

25

Sujadiyono

 

  1. PKK

Tabel  : Tim Penggerak PKK Desa Tirtomulyo

No

Nama

Jabatan

1

Drs. SUJADI

Pembina

2

Sriyuni Rahayu

Ketua

3

 

Wakil Ketua I

4

Sri Wuryani

Wakil Ketua II

5

Sumardiyem

Sekretaris I

6

Rukinem

Sekretaris II

7

Sri Mularsih

Bendahara I

8

Rini Yuliyanti

Bendahara II

9

Sutegawarti, S.Pd

Ketua Pokja I

Sekretaris

Anggota

 

10

Ariyanti

11

Amirul Solikhah

12

Jumilah

13

Martinem

14

Tri Yani Hasanah, S.Pd

15

Wartini

16

Hj. Sumarti

17

Sri Siamsih

Ketua Pokja II

Sekretaris

Anggota

 

18

Nuryanti

19

Budianingsih

20

Elise Kusmiyati

21

Pardiyah

22

Sumarsih

23

Istiqomah

24

Nuryati

25

Jumariyah

Ketua Pokja III

Sekretaris

Anggota

 

26

Daliyah

27

Suci Lestari

28

Maryani

29

Kasiyah

30

Musriyati

31

Samilah

32

Tumiyem

33

Kartinah

Ketua  Pokja IV

Sekretaris

Anggota

 

34

Masruroh

35

Endah Dwi Lestari, S.Si.Apt

36

Sri Ambarwati

37

Parjinah

38

Tutik supriyati

39

Rujiyem

40

Sri sukarti

41

Berni Astuti

 

  1. Karang Taruna Desa

Tabel  : Karang Taruna Desa

No

Nama

Jabatan

1

Drs. Sujadi

Pelindung

2

Subardan

Pembina

3

Listawan Yeni Ismarwanto, S.H.I

Ketua

4

Marwan

Wakil Ketua

5

Hendri

Sekretaris I

6

Karlina

Sekretaris II

7

Al Arifin

Bendahara I

8

Erika

Bendahara II

9

Purnomo

Seksi Pendidikan dan latihan

10

Yuli Sutanto

12

Huda

13

Andri

14

Winarno

15

Nova Yamtini

16

Asep Zan Parwita

Seksi Agama

17

Tri Heri Makmuri

18

Winarno

19

Achmad

20

Aris Wibowo

21

Dewi Rachmawati

22

R. Kurniantoro

Seksi Seni dan Budaya

23

Erick

24

Cahyo

25

Fajar

26

Dasto

27

Feri Asmika

Seksi Olahraga dan Kesehatan

28

Dwi Ari pamuji

29

Miftahuddin

30

Rinung Anton Sugito

31

Angga

32

Sukis

33

Giyono

34

Apriko Setiawan

Seksi Ekonomi Produktif

35

Adit

36

Alfi Hermawan

37

Rendra Widodo

38

Widodo

39

Kisdi Suwarta

40

Nunung Hidayat

Seksi Humas

41

Yuliantoro

42

Rivan

43

Maryanto

44

Danang

45

Yunan Yunarko

 

  1. Rukun Tetangga (RT)

No

Pedukuhan

Nama

Jabatan

1

Plesan

SUMADI

Ketua RT 01

2

 

SUPRIHATIN, SH

Ketua RT 02

3

 

MUJIYO

Ketua RT 03

4

 

ROHMADI

Ketua RT 04

5

Paliyan

KASIYO

Ketua RT 01

6

 

RIYANTO

Ketua RT 02

7

 

PRIYO SUTRISNO

Ketua RT 03

8

 

JONO LUKITO

Ketua RT 04

9

Karen

BASIRAN

Ketua RT 01

10

 

KISDIRAHARJO

Ketua RT 02

11

 

GUNAWAN

Ketua RT 03

12

 

SARJONO

Ketua RT 04

13

 

PITAYA

Ketua RT 05

14

 

UNTUNG WIDODO

Ketua RT 06

15

Gondangan

SUMARNO

Ketua RT 01

16

 

MARYONO

Ketua RT 02

17

 

SUDARMAN

Ketua RT 03

18

 

ACHMADI

Ketua RT 04

19

Kergan

DAMARDI

Ketua RT 01

20

 

MUJI KARYONO

Ketua RT 02

21

 

KISMODIHARJO

Ketua RT 03

22

 

TUWUH WIYONO

Ketua RT 04

23

Bracan

MARYOTO

Ketua RT 01

24

 

PURNAMA

Ketua RT 02

25

 

AHMAD JUWENI

Ketua RT 03

26

 

SRI MARWANTO, SPd.

Ketua RT 04

27

Tokolan

SUPARDIYONO

Ketua RT 01

28

 

SRI MARYANTO, SPd

Ketua RT 02

29

 

ISMUNARDI, SPd.

Ketua RT 03

30

 

KUSRIYADI

Ketua RT 04

31

Tluren

SUGITO

Ketua RT 01

32

 

SARJIYONO

Ketua RT 02

33

 

SUMARYANTO

Ketua RT 03

34

 

SIHONO

Ketua RT 04

35

Gaten

WAJIDI

Ketua RT 01

36

 

WAHYUDIYANTO

Ketua RT 02

37

 

TRI SUDARMADI

Ketua RT 03

38

 

MUHBIYANTO

Ketua RT 04

39

Jebugan

V. BUNTORO

Ketua RT 01

40

 

SUKIJO, SH

Ketua RT 02

41

 

TUMIJO

Ketua RT 03

42

 

ACHMAD DJUMALI

Ketua RT 04

43

Karang Weru

MARYONO

Ketua RT 01

44

 

SUKAMTO, Amd

Ketua RT 02

45

 

SARTONO

Ketua RT 03

46

 

PARJIMAN

Ketua RT 04

47

 

SUTIMAN

Ketua RT 05

48

Genting

Mc. Suharno

Ketua RT 01

49

 

Y. SUKAMDI

Ketua RT 02

50

 

MUJONO

Ketua RT 03

51

 

SADARI

Ketua RT 04

52

 

SUBAGYO

Ketua RT 05

53

 

MARTUJO

Ketua RT 06

54

Soropadan

SUPRIYONO

Ketua RT 01

55

 

SUKARJO

Ketua RT 02

56

 

TUGIMAN

Ketua RT 03

57

 

ARI PURWOKO

Ketua RT 04

58

 

JUMAKIR

Ketua RT 05

59

Jetis

NURYANTO

Ketua RT 01

60

 

SUKISNO

Ketua RT 02

61

 

NGADIYANTA

Ketua RT 03

62

 

KUPON

Ketua RT 04

63

Punduhan

TUMIJO

Ketua RT 01

64

 

SUKARTO

Ketua RT 02

65

 

KRISTADI

Ketua RT 03

66

 

MARYADI

Ketua RT 04

 

  1. POKGIAT LPMD

No

Nama

Pokgiat Pedukuhan

1

Partono

Plesan

2

Sugeng Narimo

Paliyan

3

Suharjito

Karen

4

Heru Santosa

Gondangan

5

Kamidjo

Kergan

6

Sukaca. HS

Bracan

7

Suwono

Tokolan

8

Jumakir

Tluren

9

Sujiman

Gaten

10

Mujiyono

Jebugan

11

Sardi

Karangweru

12

Ridwan Anas

Genting

13

Sunandar, S.Pd

Soropadan

14

H. Temu Wiyadi, S.Pd

Jetis

15

M. Yudha Ari Wibowo

Punduhan

 

Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.

Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka peran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi kuota adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.

Live Chat

Mbangun Desa

Kampung Wisata Gurami

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License