Pemilihan Anggota BPD Desa Tirtomulyo Keterwalilan Perempuan

Admin 15 Desember 2017 20:12:59 WIB

Desa Tirtomulyo telah melaksanakan pemilihan anggota BPD untuk keterwakilan perempuan, Selasa (12/12) 

Disahkanya Undang- Undang Desa memberikan dampak yang luar biasa bagi prose demokrasi di tingkat Desa. Demokrasi diwujudkan dengan melibatkan semua warga dalam setiap mengambil keputusan. BPD sebagai lembaga Desa mempunyai peran setrategis karena peran BPD sebagai wakil aspirasi warga Desa. Perempuan dalam keanggotaan BPD juga mempunyai peran penting dalam perumusan maupun pengambilan kebijakan

Ketua Panitia Pengisian BPD, Muklison Afandi, S.Pd. I dalam sambutanya, sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang BPD bahwa keanggotaan BPD untuk periode 2018 – 2024 ada dua yaitu keanggotaan keterwakilan perempuan dan keanggotaan keterwakilan wilayah . Untuk pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan yang telah mendaftar untuk calon anggota BPD Desa Tirtomulyo  sebanyak 3 orang dan semuanya telah memenuhi syarat administrasi. Setelah pemilihan anggota BPD keterwakilan perempuhan berlangsung, ahirnya dimenangkan oleh Sumardiyem dari dusun Jebugan. 

 

Komentar atas Pemilihan Anggota BPD Desa Tirtomulyo Keterwalilan Perempuan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Live Chat

Mbangun Desa

Kampung Wisata Gurami

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License