Pemerintahan Desa

31 Januari 2017 19:21:23 WIB

Kondisi Pemerintahan Desa

  1. Pembagian Wilayah Desa

Wilayah Desa Tirtomulyo dengan luas 418.730 ha. Desa Tirtomulyo terdiri dari 15 Pedukuhan, yaitu Pedukuhan Plesan, Pedukuhan Paliyan,  Pedukuhan Karen, Pedukuhan Gondangan, Pedukuhan Kergan, Pedukuhan Bracan, Pedukuhan Tokolan, Pedukuhan Tluren, Pedukuhan Gaten, Pedukuhan Jebugan, Pedukuhan Karangweru, Pedukuhan Genting, Pedukuhan Soropadan, Pedukuhan Jetis, dan Pedukuhan Punduhan. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Tirtomulyo terdiri dari Lurah Desa, Sekretaris Desa (Carik), Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemrintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan,dan 15 Dukuh. Desa Tirtomulyo terdiri dari 66 Rukun Tangga (RT).

 

  1. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Lurah Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Lurah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pamong Desa adalah pembantu Lurah Desa yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Lurah Desa dalam bidang administratif Pemerintah Desa yang dipimpin oleh Carik Desa dan terbagi dalam 3 urusan yaitu urusan Keuangan, urusan Perencanaan dan urusan Tata Usaha dan Umum. Pelaksana Teknis terdiri dari tiga Seksi yaitu seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan, dan seksi Pelayanan. Selanjutnya untuk Pelaksana Kewilayahan terdiri dari 15 pedukuhan yang dipimpin oleh 15 Dukuh yaitu; Dukuh Plesan, Dukuh Paliyan, Dukuh Karen, Dukuh Gondangan, Dukuh Kergan, Dukuh Bracan, Dukuh Tokolan, Dukuh Tluren, Dukuh Gaten, Dukuh Jebugan, Dukuh karang Weru, Dukuh Genting, Dukuh Soropadan, Dukuh Jetis, Dukuh Punduhan.

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

: Garis Komando

: Garis Koordinasi

Live Chat

Mbangun Desa

Kampung Wisata Gurami

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License