Alur Pengurusan Akta Kelahiran
Admin 21 November 2017 22:33:36 WIB
Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting. Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan dokumen Akta Kelahiran. Dalam pengurusan dokumen tersebut pemohon mengurus sendiri datang ke disdukcapil untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Adapun Syarat pengurusan Akta kelahiran sebagai berikut :
- Surat keterangan dari RT dan Dukuh
- Surat keterangan kelahiran Dari Kelurahan setempat
- Mengisi Formulir permohonan Akta
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua Diligalisir
- Foto Copy KTP/KK Orang tua Dilegalisir
- Foto copy KTP 2 Orang saksi
Adapun alur pengurusan Akta kelahiran sebagai berikut :
- Pemohon datang ke Ketua RT untuk mendapatkan surat keterangan dan kemudian mendatangi Dukuh setempat untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dari wilayah
- Pemohon datang ke Kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan Kelahiran dari tingkat kelurahan dan mengidi Formulir Akta Kelahiran
- Pemohon datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan Akta Kelahiran yang dimohonkan
Akta Kelahiran sebagai persyaratan untuk memasukan data kependudukan kedalam KK.
Komentar atas Alur Pengurusan Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Live Chat
Mbangun Desa
Kampung Wisata Gurami
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Tim Gaten Juarai Porkal Tirtomulyo 2024
- Puluhan Door prize Dibagi, Meriahkan Senam Sehat Hari Jadi Tirtomulyo
- Hadiri, Shoalawat dan Pengajian dalam Rangka Hari Jadi ke 78 Kalurahan Tirtomulyo
- Ayo Ikuti Senam Dalam Rangka Hari Jadi Ke 78 Kalurahan Tirtomulyo
- Rangkian Acara Hari Jadi Ke 78 Kalurahan Tirtomulyo
- Kelompok Karawitan Rini Budaya tampil di Kraton Ngayogyakarta
- Lakon Gatotkaca Dadi Ratu dalam rangka Puncak Merti Dusun Plesan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License