Alur Pengurusan Akta Kelahiran

Admin 21 November 2017 22:33:36 WIB

Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting. Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan dokumen Akta Kelahiran. Dalam pengurusan dokumen tersebut pemohon mengurus sendiri datang ke disdukcapil untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Adapun Syarat pengurusan Akta kelahiran sebagai berikut :

  1. Surat keterangan dari RT dan Dukuh 
  2. Surat keterangan kelahiran Dari Kelurahan setempat
  3. Mengisi Formulir permohonan Akta 
  4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua Diligalisir 
  5. Foto Copy KTP/KK Orang tua Dilegalisir 
  6. Foto copy KTP 2 Orang saksi

Adapun alur pengurusan Akta kelahiran sebagai berikut :

  1. Pemohon datang ke Ketua RT untuk mendapatkan surat keterangan dan kemudian mendatangi Dukuh setempat untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dari wilayah
  2. Pemohon datang ke Kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan Kelahiran dari tingkat kelurahan dan mengidi Formulir Akta Kelahiran
  3. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan Akta Kelahiran yang dimohonkan 

Akta Kelahiran sebagai persyaratan untuk memasukan data kependudukan kedalam KK.

Komentar atas Alur Pengurusan Akta Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Live Chat

Mbangun Desa

Kampung Wisata Gurami

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License