Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Tirtomulyo

01 Februari 2017 15:30:43 WIB

 

Pelayanan Desa Tirtomulyo menerapkan pelayanan Satu Pintu. Adapun panduan pelayana tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon datang ke Kalurahan Membawa surat Keterangan Dari Bapak RT setempat yang dibubuhi tanda tangan Bapak Dukuh setempat.
  2. Pemohon masuk di ruang Pelayanan Umum untuk mendapatkan pelayanan yang di inginkan
  3. Pemohon membawa surat-surat pendukung untuk mendapatkan surat keterangan yang di inginkan
  4. Sarat-sarat tersebut diantaranya KTP, KK, Akte Kelahiran, dll
  5. Pemohon mendapatkan Surat Keterangan dan kemudian dibawa ke instansi yng lebih tinggi atau yang membutuhkan.

Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Tirtomulyo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Live Chat

Mbangun Desa

Kampung Wisata Gurami

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License