Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Tirtomulyo
01 Februari 2017 15:30:43 WIB
Pelayanan Desa Tirtomulyo menerapkan pelayanan Satu Pintu. Adapun panduan pelayana tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang ke Kalurahan Membawa surat Keterangan Dari Bapak RT setempat yang dibubuhi tanda tangan Bapak Dukuh setempat.
- Pemohon masuk di ruang Pelayanan Umum untuk mendapatkan pelayanan yang di inginkan
- Pemohon membawa surat-surat pendukung untuk mendapatkan surat keterangan yang di inginkan
- Sarat-sarat tersebut diantaranya KTP, KK, Akte Kelahiran, dll
- Pemohon mendapatkan Surat Keterangan dan kemudian dibawa ke instansi yng lebih tinggi atau yang membutuhkan.
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Tirtomulyo
Formulir Penulisan Komentar
Live Chat
Mbangun Desa
Kampung Wisata Gurami
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Kalurahan Khusus Pemebentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Aspal Jalan Padukuhan Gaten dan Bracan
- Survey Kepuasan Masyarakat Kalurahan Tirtomulyo Triwulan I Tahun 2025
- Posko Pembayaran PBB di Padukuhan Karen
- Pemerintah Kalurahan Tirtomulyo Lakukan Renovasi Gedung Pertemuan
- Peran Penting Kaum Rois dalam Kehidupan Sosial Keagamaan
- Kelompok Tani Padukuhan Jebugan Lakukan Penyemprotan Hama Tanaman Padi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
