Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Tirtomulyo
01 Februari 2017 15:30:43 WIB
Pelayanan Desa Tirtomulyo menerapkan pelayanan Satu Pintu. Adapun panduan pelayana tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang ke Kalurahan Membawa surat Keterangan Dari Bapak RT setempat yang dibubuhi tanda tangan Bapak Dukuh setempat.
- Pemohon masuk di ruang Pelayanan Umum untuk mendapatkan pelayanan yang di inginkan
- Pemohon membawa surat-surat pendukung untuk mendapatkan surat keterangan yang di inginkan
- Sarat-sarat tersebut diantaranya KTP, KK, Akte Kelahiran, dll
- Pemohon mendapatkan Surat Keterangan dan kemudian dibawa ke instansi yng lebih tinggi atau yang membutuhkan.
Komentar atas Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Tirtomulyo
Formulir Penulisan Komentar
Live Chat
Mbangun Desa
Kampung Wisata Gurami
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Upacara HUT Ke 81 Republik Indonesia Tingkat Kapanewon Kretek
- Gerak Jalan HUT RI Tingkat Kapanewon Kretek
- NTU Singapura dan UGM Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Padukuhan Soropadan
- FEB UNY Gandeng Kalurahan Tirtomulyo untuk Kolaborasi Penguatan Literasi Digital Bagi UMKM
- Warga RT 03 Soropadan Gelar Merti Dusun, Wujud Syukur Panen Raya dan Pelestarian Tradisi
- Wujud Rasa Syukur dan Semangat Gotong Royong Warga Gondangan Gelar Wiwitan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














