Sosialisasi Tentang Hukum Perkawinan

Admin 22 November 2022 11:34:03 WIB

Bagian Hukum Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi tentang Hukum Perkawinan Bersama Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul pada hari Senin (21/11/2022) di Aula Kalurahan Tirtomulyo.

Tujuan diselenggarakan sosialisasi menurut pasal 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk membentuk rumah tangga yang Bahagia dan Kekal.

Sukardiono narasumber dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul menjelaskan, “keabsahan perkawinan didasarkan pada agama dan kepercayaan bagi pihak yang melaksanakan dan harus dicatat oleh petugas yang berwenang”, artinya para calon baik laki-laki atau perempuan mestinya dilaksanakan harus sah secara agama dan secara negara dalam hal ini harus tercatat oleh Kantor Urusan Agama.

Lebih lanjut Sukardiyono juga menambahkan syarat perkawinan hanya diijinkan apabila kedua calon sudah memencapai usia 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk laki-laki dan apabila kedua calon belum mecapai umur yang ditentukan harus mengajukan dispensasi.

Komentar atas Sosialisasi Tentang Hukum Perkawinan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Live Chat

Mbangun Desa

Kampung Wisata Gurami

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License