Identifikasi dan Verivikasi Tanah Desa Tahun 2018

Admin 29 Agustus 2018 10:34:56 WIB

Rakor Identifikasi dan Verivikasi Tanah Desa Tahun 2018 oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (27/08) di Pendopo Kecamatan Kretek

 Lurah Desa Tirtomulyo dan jajaran tim identifikasi dan verifikasi Tanah Desa Tahun 2018 tingkat Desa Tirtomulyo  hadir dalam acara tersebut. Selain itu juga turut dihadiri oleh Kabid Penatausahaan dan pertanahan Dispetaru DIY,  Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Camat Kretek , Camat Sanden, dan Jajaran Pemerintah Desa Se Kecamatan Kretek- Sanden.

Sambutan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul Isa Budi H. MT, sebagi koordinator , menyampaikan dalam  rangka menyelesaikan identifikasi dan verifikasi tanah Desa tahun 2018 atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul  akan berupaya secara maksimal dalam melaksanakan Undang –Undang Keistimewaan tentang  Tanah Desa.

Di Jawa khususnya, tanah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk mendapatkan sebuah legalitas. Supaya menjadi lebih jelas, tidak timbul perselisihan dan kebetulan ada dananya melalui dana Keistimewaan, maka perlu di lakukan identifikasi dan di verifikasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2020. Atas kerja sama seluruh Pokja diharapkan pelasanaan identifikasi dan verifikasi dapat diselesaikan pada tanggal yang sudah disepakati. Apabila ada kesulitan dalam hal teknis, Pemerintah Kabupaten Bantul siap untuk memfasilitasi, sehingga dinamika yang ada dapat teratasi.” Tambah Kepala Dispetaru Kabupaten Bantul dalam sambutanya”.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid penata usahaan dan Pertanahan Dispetaru DIY Bpk Agus juga menyampaikan  bahwa pada kesempatan ini Perencanaan pemasangan patok/ pilar batas dan papan dengan jumlah disesuaikan kebutuhan masing-masing Desa. Sementara kegiatan identifikasi dan verifikasi  tanah desa sudah kita sepakati dimulai dari tanah kasultananan. Kita minta bantuan desa untuk pengisian data terkait tanah desa tersebut.

Tanah Desa yang sudah diinventarisasi dan diidentifikasi  menjadi kewenagan desa selama desa masih ada, hanya status hak asal usul disesuaikan dengan Undang-Undang  Keistimewaan. Data identifikasi dan inventarisasi diharapkan masuk paling lambat tanggal 15 Desesember 2018.

Kegiatan Rakor Identifikasi dan Verivikasi Tanah Desa Tahun 2018 diahri dengan sesi tanya jawab, beberapa hal pertanyaan yang disampaiakan salah satunya pensertifikatan tanah milik desa yang dilakukan oleh pihak lain.

 

 

Komentar atas Identifikasi dan Verivikasi Tanah Desa Tahun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Live Chat

Mbangun Desa

Kampung Wisata Gurami

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License